RUNGAN KALIMANTONG : BKPK Provinsi NTB Kamis 07 Juli 2025 Telah melaksanakan Monev langsung di Kantor Desa Kalimantong. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan monev atas perencanaan, penyelenggaran maupun pelaporan Pemerintahan Desa Kalimantong dan tata kelola administrasi aset dan Tata Kelolah BUMDES sebagai tolak ukur pertanggungjawaban penggunaan dana di desa.
Turut hadir mendampingi Staf dilingkungan DPMD Kabupaten Sumbawa Barat, . Tujuan kegiatan ini diada lain merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh BPKP Provinsi dilakukan untuk menilai kinerja pemerintah desa, perencanaan, dan penganggaran. Monev ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun program yang efektif dan efisien.
Tujuan Monev BPKP Provinsi :
- Memastikan program yang dirancang bermanfaat bagi pembangunan desa
- Memberikan umpan balik untuk penyusunan RPJMD dan perencanaan tahun-tahun berikutnya
- Memastikan tujuan yang telah ditetapkan tercapai
Dengan itu diharapkan Pemerintah Desa untuk benar-benar menyusun dan merancang Program-program dengan sebaik-baiknya yang dapat memberikan impact baik bagi masyarakat Desa Kalimantong ( HK )
Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...