Desa Kalimantong

Kecamatan Brang Ene
Kabupaten Sumbawa Barat - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi

Administrator

23 Oktober 2023

931 Kali Dibaca

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.
  • Menyusun dan menetapkan APBDes.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundangan.

2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:

Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, data, dan inventarisasi desa.
  • Menyusun rancangan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  • Mengelola administrasi keuangan, perencanaan, serta umum.
  • Memberikan pelayanan administratif kepada perangkat desa dan masyarakat.

3. Kaur Umum (Kepala Urusan Umum)

Tugas Pokok:

Mengurus urusan umum di pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menangani tata usaha dan rumah tangga pemerintahan desa.
  • Mengelola sarana prasarana kantor desa.
  • Mengatur perlengkapan, aset desa, serta kearsipan umum.
  • Menyiapkan bahan komunikasi, publikasi, dan dokumentasi kegiatan desa.

4. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:

Mengurus administrasi keuangan desa.

Fungsi:

  • Mengelola keuangan desa sesuai peraturan.
  • Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Menyusun rancangan APBDes dan perubahan APBDes.

5.Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:

Mengurus perencanaan pembangunan desa.

Fungsi:

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan RKP Desa.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pembangunan.
  • Membuat laporan perencanaan pembangunan desa.
  • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

6. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok:

Membidangi urusan pelayanan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyediakan pelayanan administrasi masyarakat (surat menyurat, dokumen kependudukan, dll.).
  • Mengembangkan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya.
  • Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan desa.
  • Melaksanakan kegiatan pelayanan publik lainnya.

 

7. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok:

Membidangi urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Mengelola pembangunan sarana dan prasarana desa.
  • Membina kegiatan perekonomian dan usaha masyarakat.
  • Mengembangkan potensi desa dalam bidang sosial, ekonomi, pertanian, perikanan, dll.
  • Memberdayakan masyarakat miskin, kelompok rentan, dan usaha kecil.

8. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok:

Membidangi urusan pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.
  • Membina ketentraman dan ketertiban umum masyarakat desa.
  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
  • Membantu penyelesaian perselisihan masyarakat.

9. Kepala Kewilayahan (Kadus/ Kepala Dusun)

Tugas Pokok:

Membantu kepala desa di wilayah dusun masing-masing.

Fungsi:

  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dusun.
  • Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga.
  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke masyarakat dan sebaliknya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AYUBAR,S.I.P

Sekretaris Desa

HASANUDDIN KARING, S.T

Kaur Perencanaan

WIRA SAHIDA,S.Pd

Kaur Keuangan

SRI RAHAYU

Kasi Pemerintahan

MASTRA

Kasi Pelayanan

SERIDAWANTI, S.I.P

Kasi Kesejahteraan

MUSTAMAR

Kepala Dusun Majapahit

M.HASBI

Kadus Batu Putih

ARJUNA SAPUTRA

Kadus Ai Dewa

HAMZATON

Staf Keuangan

MARSHA NUR ASLITA

Kaur Umum dan TU

SIEVIA RIFA'I, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalimantong

Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, 52

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:219
Kemarin:750
Total:211,666
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.155
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.137.839.710,00RP 3.102.034.810,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 4.363.480.284,00RP 3.194.587.931,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.218.344.477,00RP 1.410.779.999,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.948.000,00RP 3.948.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00RP 2.900.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 985.409.000,00RP 985.409.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 139.525.968,00RP 139.525.968,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.002.456.742,00RP 1.962.480.329,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 7.771.513,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 996.800.793,00RP 726.501.509,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 894.760.918,00RP 361.508.690,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.908.057,00RP 1.799.776.732,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 290.810.516,00RP 186.801.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 166.200.000,00RP 120.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.7839914
Longitude:116.8822023

Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa