1. Kepala Desa
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.
- Menyusun dan menetapkan APBDes.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundangan.
2. Sekretaris Desa
Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
- Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, data, dan inventarisasi desa.
- Menyusun rancangan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Mengelola administrasi keuangan, perencanaan, serta umum.
- Memberikan pelayanan administratif kepada perangkat desa dan masyarakat.
3. Kaur Umum (Kepala Urusan Umum)
Tugas Pokok:
Mengurus urusan umum di pemerintahan desa.
Fungsi:
- Menangani tata usaha dan rumah tangga pemerintahan desa.
- Mengelola sarana prasarana kantor desa.
- Mengatur perlengkapan, aset desa, serta kearsipan umum.
- Menyiapkan bahan komunikasi, publikasi, dan dokumentasi kegiatan desa.
4. Kaur Keuangan
Tugas Pokok:
Mengurus administrasi keuangan desa.
Fungsi:
- Mengelola keuangan desa sesuai peraturan.
- Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Menyusun rancangan APBDes dan perubahan APBDes.
5.Kaur Perencanaan
Tugas Pokok:
Mengurus perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan RKP Desa.
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pembangunan.
- Membuat laporan perencanaan pembangunan desa.
- Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
6. Kasi Pelayanan
Tugas Pokok:
Membidangi urusan pelayanan masyarakat.
Fungsi:
- Menyediakan pelayanan administrasi masyarakat (surat menyurat, dokumen kependudukan, dll.).
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya.
- Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan desa.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan publik lainnya.
7. Kasi Kesejahteraan
Tugas Pokok:
Membidangi urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
- Mengelola pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Membina kegiatan perekonomian dan usaha masyarakat.
- Mengembangkan potensi desa dalam bidang sosial, ekonomi, pertanian, perikanan, dll.
- Memberdayakan masyarakat miskin, kelompok rentan, dan usaha kecil.
8. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok:
Membidangi urusan pemerintahan desa.
Fungsi:
- Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.
- Membina ketentraman dan ketertiban umum masyarakat desa.
- Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
- Membantu penyelesaian perselisihan masyarakat.
9. Kepala Kewilayahan (Kadus/ Kepala Dusun)
Tugas Pokok:
Membantu kepala desa di wilayah dusun masing-masing.
Fungsi:
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dusun.
- Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga.
- Menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke masyarakat dan sebaliknya.
Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...