Kades Kalimantong Salah satu dari 53 Kepala Desa di Sumbawa Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun,
Rungan Kalimantong : Bertempat Di Lt 3 Gedung Setda Sumbawa Barat Rabu (19/6/2024) , Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, MM secara resmi melakukan pengukuhan sekaligus penyerahan Keputusan Bupati KSB terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri tanggal 5 juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj prihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di dalam Undang – undang tersebut menekankan adanya masa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, periode masa jabatan Kepala Desa yang semula 3(tiga) periode menjadi 2 (dua) periode, Tata cara pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa mendapat tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Desa.
Bupati memaparkan, di Kabupaten Sumbawa Barat, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan terhadap 55 dari 58 kepala desa. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1028 s/d 1082 yang ditetapkan tanggal 13 juni 2024, dari 55 desa yang diusulkan, 53 kepala desa yang dikukuhkan.
Bupati Berpesan Kepada Semua para kades untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Dia juga mengajak para kepala desa yang dikukuhkan untuk pandai bersyukur. Karena pengukuhan yang dilaksanakan pada hari itu pasti sudah melalui pertimbangan matang.
Bupati juga menekankan beberapa hal kepada para istri kepala desa, yakni harus mendukung tugas suami. Terutama dalam menangani praktik riba, narkoba, pinjaman online dan judi online, yang dimana itu semua berujung pada jeratan hutang dan perceraian. Walaupun tidak langsung, para kades dan istri diminta dapat menyampaikan kepada warganya terkait bahayanya hal tersebut, sebagai bentuk edukasi.
Selanjutnya, bupati menegaskan kepada para kepala desa, untuk tidak menyalahgunakan amanah. Terutama yang terkait dengan bantuan sosial.
"Dalam rangka memberikan bantuan sosial, mau itu uang APBD, APBDes, memang tujuan Negara untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan sosial bukan dalam konteks menyalahgunakan. Jangan karena kita beda afiliasi, kita tidak bantu masyarakat, itu tidak boleh terjadi. Apalagi (bansos, red) digunakan untuk kepentingan politik, itu kecil tapi imbasnya sangat besar. Kalau ada protes, sepanjang kita benar, jangan khawatir. Benar bukan menurut kita benar, tetapi menurut norma etika aturan yang berlaku," ucap bupati.
Dalam kesempatan itu, bupati juga meminta kepada para kepala desa untuk mengingatkan dirinya akan janji kepada masyarakat. Minimal terkait jalan desa yang saat ini sudah dihotmix.
“Yang paling penting yaitu bersyukur. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain terkait dengan akses jalan itu terlalu jauh. Desa di KSB jika dibandingkan dengan desa lain yang ada di Provinsi NTB terlalu jauh, itu yang patut kita syukuri," pungkas bupati. ( HK )
Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...