Rungan Kalimantong – Hari ini Red Bertempat di Aula Kantor Desa Kalimantong, Pemerintah Desa Kalimantong melaksanakan kegiatan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, yakni Sekretaris Camat (Sekcam) Ibu Yuliana, S.AP, Ketua dan Anggota BPD, TP-PKK Desa, para Ketua RT, Kepala Dusun, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Toma).
Acara dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD Desa Kalimantong. Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
BPD sebagai lembaga pengawasan mengapresiasi kerja Pemerintah Desa Kalimantong selama Tahun Anggaran 2025. Kami berharap laporan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menjadi bahan evaluasi bersama demi perbaikan di tahun berikutnya,” ujar Ketua BPD.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan yang mewakili Camat. Dalam arahannya, Sekcam menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi.
“Penyampaian LKPJ ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Kami berharap Pemerintah Desa Kalimantong terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pada sesi utama, Kepala Desa Kalimantong AYUBAR, S.I.P memaparkan secara umum realisasi APBDes Tahun 2025 yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa juga menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program, antara lain:
-
Keterlambatan pencairan dana pada beberapa tahap yang berdampak pada mundurnya jadwal kegiatan.
-
Kenaikan harga material bangunan yang mempengaruhi efisiensi anggaran kegiatan fisik.
-
Faktor cuaca yang menghambat progres pembangunan infrastruktur.
-
Keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan berbasis digital.
Meski demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa secara umum seluruh program prioritas desa dapat direalisasikan sesuai perencanaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah sesi tanya jawab dan klarifikasi, BPD bersama Pemerintah Desa menyepakati bahwa LKPJ Realisasi APBDes Tahun 2025 dapat diterima. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD di hadapan seluruh peserta yang hadir.
Sekretaris Desa Kalimantong Hasanuddin Karing, S.T dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyusunan laporan telah melalui proses verifikasi administrasi dan evaluasi internal.
“Secara administrasi dan substansi, laporan telah disusun sesuai format dan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, BPD menerima LKPJ ini dan telah ditandatangani berita acara kesepakatannya. Ini menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” jelas Sekretaris Desa.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan harapan agar pelaksanaan APBDes Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa Kalimantong. ( HK )

Kirim Komentar