Desa Kalimantong
Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat
RAPBDes Perubahan Kalimantong Resmi Ditetapkan Menjadi APBDes Perubahan 2026

Rungan Kalimantong — Pemerintah Desa Kalimantong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran BPD, perangkat dan staf Pemerintah Desa Kalimantong, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Toma), serta unsur masyarakat lainnya. Penetapan APBDes Perubahan menjadi bagian dari proses penyesuaian program dan penganggaran desa terhadap perkembangan serta kebutuhan masyarakat sepanjang tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Kalimantong, Ayubar, S.I.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBDes bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBDes ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan desa. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tepat, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ayubar.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Desa agar pelaksanaan program yang telah ditetapkan tetap mengedepankan tertib administrasi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan APBDes tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Kalimantong, Faizal Usman, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Perubahan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD.
BPD, kata Faizal, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Penetapan APBDes Perubahan ini merupakan kesepakatan bersama. Setelah ditetapkan, yang tidak kalah penting adalah bagaimana seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan program desa. Karena itu, komunikasi dan keterbukaan informasi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Kalimantong, Hasanuddin Karing, S.T., selaku Ketua Tim Penyusunan, memaparkan secara singkat proses penyusunan RAPBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa perubahan APBDes dilakukan melalui tahapan penyesuaian terhadap kondisi pelaksanaan APBDes tahun berjalan. Penyesuaian mencakup berbagai aspek, termasuk pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan serta program dan kegiatan yang menjadi prioritas.
“Penyusunan RAPBDes Perubahan dilakukan melalui tahapan pembahasan dan penyesuaian berdasarkan kondisi serta kebutuhan desa. Setiap perubahan program dan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, sesuai kemampuan keuangan desa dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Hasanuddin.
Menurutnya, proses penyusunan tidak berhenti pada penetapan dokumen anggaran. Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan sesuai dengan perencanaan desa.
Penetapan APBDes Perubahan 2026 menjadi titik penting bagi Pemerintah Desa Kalimantong untuk melanjutkan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyesuaian yang telah disepakati.
Forum tersebut juga menjadi ruang bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kalimantong selanjutnya akan melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan dokumen anggaran yang telah disepakati, dengan tetap membuka ruang pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Penetapan APBDes Perubahan bukanlah akhir dari proses perencanaan, melainkan awal dari tahap pelaksanaan yang menuntut komitmen, keterbukaan dan tanggung jawab seluruh pihak. ( HK )



Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...