Desa Kalimantong
Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat
Wujud Komitmen Transparansi, Desa Kalimantong Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Oleh Ki Ntb 2026
Rungan Kalimantong, — Pemerintah Desa Kalimantong menjalani Visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kalimantong ini menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus penguatan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tim visitasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnan, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat beserta tim, Camat Brang Ene, Pemerintah Desa Kalimantong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Kalimantong.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan terhadap upaya penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang tertib, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Kalimantong dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnan, S.H., menyampaikan sambutan sekaligus arahan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong badan publik agar semakin terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen atau publikasi kegiatan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan sesuai prosedur. Di sisi lain, badan publik juga harus memahami batasan informasi yang dikecualikan serta menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa terus memperkuat fungsi pelayanan informasi, memperbaiki tata kelola dokumentasi, serta mengembangkan saluran informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Memasuki agenda utama, Ketua PPID Desa Kalimantong, Hasanuddin Karing, S.T., memaparkan materi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Kalimantong. Presentasi tersebut mencakup gambaran umum wilayah desa, dasar hukum keterbukaan informasi, visi dan misi PPID, dukungan anggaran, inovasi pelayanan, kanal informasi publik, serta berbagai prestasi yang telah diraih desa.
Dalam pemaparannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Kalimantong terus berupaya membangun sistem pelayanan informasi yang terbuka, terarah, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa melalui berbagai media informasi yang tersedia.
Penguatan PPID juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi, menata dokumentasi dan arsip informasi publik, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Selain keterbukaan, aspek perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan dan publikasi informasi.
Visitasi ini juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa Kalimantong untuk menerima masukan, evaluasi, dan rekomendasi dari tim Komisi Informasi Provinsi NTB guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, BPD, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam membangun budaya keterbukaan di tingkat desa. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari praktik pemerintahan sehari-hari.
Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Kalimantong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
“Informasi Terbuka, Pelayanan Berkualitas, Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel.” Semangat tersebut menjadi landasan PPID Desa Kalimantong dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. ( HK )



Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...